Dipublikasikan pada Senin, 02 Maret 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan, memiliki visi untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, OJK terus berupaya mendorong seluruh industri keuangan termasuk BPR untuk ikut berkontribusi dalam mencapai target dan harapan tersebut. Salah satunya melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi konsumen dan masyarakat, dimana BPR secara aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami produk dan layanan keuangan yang aman dan bertanggung jawab minimal satu kali dalam satu semester.
Di tahun ini PT BPR Artha Mertoyudan dalam mendukung kegiatan literasi dan inklusi keuangan telah diadakan pada hari Selasa (25/02/2026) dengan menggelar kegiatan edukasi menabung bagi siswa di SD Negeri Pare, Temanggung. Pemilihan ini karena pengetahuan tentang mengelola keuangan didaerah sekitar masih sangat rendah sehingga perlu untuk ditingkatkan. Para siswa diperkenalkan pentingnya menabung sejak dini sebagai bagian dari pengelolaan keuangan yang baik. Para siswa diajak untuk mengenal manfaat menabung, fungsi Bank serta cara mengelola uang secara sederhana. Edukasi ini disampaikan secara interaktif dan mudah dipahami oleh anak-anak, sehingga suasana kegiatan berlangsung penuh antusias. Kegiatan ini mengusung tema “Masa Depan Cerah dengan Gemar Menabung” yang diikuti oleh para siswa dengan didampingi oleh beberapa guru.
![]() | ![]() |
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para siswa dapat memahami pentingnya mengelola keuangan dan menjadikan menabung sebagai kebiasaan positif dalam kehidupan sehari-hari agar anak-anak dapat mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Selain itu, kegiatan literasi keuangan ini juga merupakan bagian dari komitmen PT BPR Artha Mertoyudan dalam mendukung implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan. Dalam regulasi tersebut, Lembaga Jasa Keuangan didorong untuk tidak hanya berorientasi pada kinerja ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan lingkungan melalui berbagai program edukasi dan pemberdayaan masyarakat.